LABURASUMUT,DUASATU.NET- Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (31) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, dalam sebuah penggerebekan di Dusun VII Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan yang berlangsung pada Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi barang haram di wilayah tersebut.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, menjelaskan, bahwa setelah menerima informasi akurat, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang di maksud.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat lima orang pria sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit yang diduga kuat tengah melakukan transaksi narkoba. Saat tim melakukan penyergapan, empat orang berhasil melarikan diri, namun tersangka RR berhasil diringkus.
“Saat dilakukan penggeledahan badan di hadapan pelaku, tim menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Ipda Ramadhan Hilal dalam keterangannya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,31 gram, 8 buah plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah sekop dari pipet.Uang tunai senilai Rp200 ribu, 1 unit ponsel lipat merk Samsung dan sebuah dompet cokelat.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RR mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Aman yang berada di wilayah Sungai Piring, Kabupaten Asahan. Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke lokasi yang disebutkan, pelaku Aman belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. (IFNU SUNGKOWO)
