TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ilhami,
kuasa hukum calon kepala desa (Cakades) nomor urut 1 Desa Teluk Rendah Ulu menegaskan, pertemuan yang diinisiasi oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Tebo, Senin 22 Juni 2026 tidak menemui titik temu (deadlock).
Agenda yang dilaksanakan oleh dinas PMD tidak menghasilkan klausul penyelesaian atau poin penetapan hukum apa pun. Ia menilai jalannya forum tersebut cacat formil dan tidak memiliki legitimasi serta dasar hukum (legal basis) yang kuat, "tegas Ilhami.
"Undangan dan forum sama sekali tidak menghasilkan keputusan konkret (legal result) dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,"lanjutnya.
Dalam forum, kata Ilhami, pihak kuasa hukum mengajukan interupsi kepada Kadis PMD mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dan relevansi pembuktian dari agenda yang sedang berlangsung.
"Kami pertanyakan klasifikasi agenda ini, apakah merupakan forum penyelesaian sengketa resmi di tingkat panitia Kabupaten.Juga mempertanyakan apa output dari pertemuan ini memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan surat keputusan (SK) dinas PMD dan surat camat terdahulu, secara sepihak menyatakan, Pilkades Teluk Rendah Ulu tidak bermasalah,"ungkap Ilhami.
Secara khusus, tim kuasa hukum mempertanyakan legitimasi yuridis panitia tingkat Kab yang menggunakan surat camat sebagai rujukan utama untuk menyatakan pelaksanaan Pilkades bersih dari masalah.
Menurut Ilhami, panitia dinilai melakukan kelalaian hukum berat telah menerbitkan keputusan tanpa pemanggilan dan klarifikasi, maupun konformitas terhadap pihak-pihak bersengketa (audi alteram partem).
" Kalau panitia Kab hanya bersandar pada surat camat tanpa memeriksa para pihak yang bersengketa, lalu apa fungsi dari seluruh surat keberatan dan berkas sanggahan yang telah kami sampaikan secara resmi sebelumnya. Tindakan mengabaikan surat keberatan kami ini merupakan bentuk pengabaian hak-hak prosedural klien kami,"katanya.
Selain itu Ilhami menyoroti Camat beserta panitia pemilihan dari tingkat desa hingga Kab telah melakukan pelanggaran regulasi yang fatal karena secara nyata menabrak ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2016, termasuk aturan pelaksana pada Perbup Nomor 2 Tahun 2016.
Ditegaskan Ilhami, berdasarkan pasal tersebut setiap perselisihan hasil Pilkades wajib diselesaikan melalui mekanisme yang terstruktur, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan dengan memeriksa pokok keberatan para pihak, bukan diputus secara sepihak secara berjenjang.
Reporter
ARDI
