Berdasarkan berita acara musyawarah, notulen rapat yang dihadiri Forkopimcam Tebo Ilir, Kasi Trantib dan Kades Kec Muaro Tabir, Kadis Bunakkan Kab Tebo, perwakilan perusahaan, pengusaha loding sawit, dua orang anggota DPRD Tebo, Syaiful Anwar dan Fery Arianto dan perwakilan tiga desa, telah di sepakati terdapat 7 poin kesepakatan.
1. Anggota DPRD Kab Tebo akan berkoordinasi ke dinas PUPR Prov Jambi untuk mengkonfirmasi kegiatan pemeliharaan jalan Simpang Betung Bedarah-Sp Pintas sebesar Rp900 juta pada Kamis 6 Agustus 2026.
2. Anggota DPRD Kab Tebo akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Prov Jambi tentang pembangunan jalan desa BBB, BBT dan Sungai Aro sesuai dengan tuntutan masyarakat tiga desa tersebut.
3. Jika hasil poin 1 dan 2 tidak sesuai dengan tuntutan, masyarakat akan melakukan aksi lanjutan.
4. Perusahaan dan pengusaha loading sawit di minta untuk melakukan perbaikan jalan tiga desa tersebut.
5. Angkutan armada TBS diminta untuk tidak beroperasi di tiga desa tersebut dari pukul 06.00 Wib-08.00 Wib.
6. Armada yang berumuatan TBS diminta memakai jaring pengaman.
7. Armada yang bermuatan TBS diminta untuk tidak konvoi dan harus menjaga jarak.
Namun sayangnya Pj Kades setempat dan sekretaris camat Tebo Ilir, di hubungi melalui pesan singkat dan telpon terkait hasil berita acara kesepakatan warga tiga desa dengan perusahaan dan pengusaha loading sawit, sepertinya belum berkenan memberikan konfirmasinya.
Reporter
ARDI
