TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakkan) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengapresiasi terhadap kantor pertanahan (Kantah) dan perusahaan telah memfasilitasi petani plasma untuk mempercepat penataan batas lahan yang bersinggungan masuk dalam hak guna usaha (HGU) PT RAU,"ujar Kadis Bunakkan, Heru Purnomo, Senin 3 Agustus 2026.
Disitu ada sertipikat hak milik (SHM) dan HGU, pastinya ini adalah produk badan pertanahan nasional (BPN), jadi kesepakatan kita lanjut Heru, segera melakukan penataan batas, di validasi secara administratif karena pihak PT TAU tidak mempersalahkan.
" HGU nya nanti di selesaikan mungkin apa dengan penghapusan atau apalah bahasa dari BPN, yang intinya dari petani menunggu itu, biar status hak atas tanah jelas,"ucap Heru.
Heru menjelaskan, para petani plasma ini memang untuk program replanting sawit melalui dana badan pengelolaan dana perkebunan (BPBD) perjanjian kerja sama (PKS), mereka harus memenuhi syarat salah satunya harus bebas HGU dan kawasan," katanya.
" Makanya mereka mengurus itu, secara kelembagaan dan mandiri mengusulkan untuk memenuhi persyaratan, seperti identitas petani, alas hak harus ada SHM, nanti pendampingan dari dinas untuk pengusulan ke BPBD untuk mendapatkan program itu.
" Kesempatan petani plasma PT RAU untuk mengikuti program replanting sawit tetap terbuka, kecepatannya memang tergantung dalam pemenuhan persyaratan. " Kalau persyaratannya terpenuhi nanti verifikasi dari pihak dinas, Suco Findo, Dirjenbun, memang bertahap prosesnya, makanya itu yang ditunggu petani sekarang,"jelas Heru.
Diketahui sebelumnya, Kamis 30 Juli 2026 lalu, puluhan petani melakukan aksi demontrasi di depan Kantah Kab Tebo, mereka menuntut agar sertipikat yang di terbitkan masuk dalam HGU PT RAU dan kawasan hutan oleh BPN di bebaskan.
Reporter
ARDI
