Legalitas Provider Tak Lengkap, Perda Belum Ada, Dinas PUPR Labura Terbitkan Izin Tiang Wifi - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 05 Agustus 2026

Legalitas Provider Tak Lengkap, Perda Belum Ada, Dinas PUPR Labura Terbitkan Izin Tiang Wifi

Foto: dok Ifnu Sungkowo

AEKKANOPAN,DUASATUNET- Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Utara menerbitkan izin kepada pt parsaroan global datatrans (PT PGD) atau ION Global untuk pembangunan jaringan fiber optic dan pemasangan tiang Wifi.

Izin tersebut tertuang dalam surat Nomor:600.1.1/101/DPUTR-LBU/IV/2026 tanggal 10 April 2026 di tujukan kepada Direktur Utama PT PT PGD. 

Dalam surat itu dinas PUPR menyatakan tidak merasa keberatan dan memberikan izin pekerjaan sepanjang mengikuti 4 petunjuk teknis seperti memasang rambu tidak menumpuk galian, memakai APD, dan memperbaiki fasilitas yang rusak.

Berdasarkan data dalam lampiran surat, total ada 234 tiang yang akan dipasang di sepanjang 11.750 meter, ruas jalan di wilayah Kualuh Hulu, lokasinya tersebar di 25 titik jalan, mulai dari Jl. Pejuang, Jl. Serma Maulana, Jl. Nusa Indah 1.500 M, hingga Jl. Flamboyan.

Penerbitan izin ini menimbulkan pertanyaan publik, hingga saat ini Pemkab Labura belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan jaringan utilitas dan telekomunikasi.

Selain itu, berdasarkan penelusuran awal, PT PGD juga belum diketahui memiliki izin lengkap dalam penyelenggaraan jaringan internet/Wi-Fi di wilayah Labura, seperti Izin penyelenggaraan dari Kominfo dan izin pemanfaatan ruang.

"Seharusnya izin teknis dari Dinas PU ini mengacu pada Perda dan izin prinsip yang lebih dulu ada. Kalau Perda-nya belum ada, lalu dasar hukumnya apa,"ujar T Tambunan salah seorang pengamat kebijakan publik di Labura, Selasa 4 Agustus 2026.

Pemasangan jaringan utilitas di badan jalan seharusnya memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik terkait retribusi, keselamatan, maupun penataan ruang.

Hingga berita ini di tulis, telah berupaya meminta konfirmasi kepada dinas PUPR Labura terkait dasar hukum penerbitan izin tersebut, namun belum ada tanggapan resmi.

Pihak DPRD Labura juga diharapkan segera memanggil Dinas terkait untuk meminta klarifikasi agar tidak ada tumpang tindih aturan.

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda