Kejari Tebo Sita Rp245 Juta Dari Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 22 Juni 2026

Kejari Tebo Sita Rp245 Juta Dari Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan

Kajari Tebo, Dr Abdurachman/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Melalui keterangan persnya kepala kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Abdurachman sampaikan press release penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan APBDes Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, tahun 2023-2024.

Bahwa tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Tebo, telah melakukan rangkaian yang cukup panjang, dalam APBDes Sungai Pandan ini ungkap Abdurachman, diawali penyelidikan yang dilaksanakan berdasarkan SOP, dan ketentuan SKB tiga menteri. 

" Maka dari itu dalam proses penyelidikan kami serahkan kepada APIP, yaitu Inspektorat Kab Tebo, dalam kinerjanya bersama tim penyelidik Kejari Tebo, telah dapat hasil perhitungan administrasi bersifat atau nominal yang tidak dapat di pertanggungjawabkan,"tegas Abdurachman, Senin 22 Juni 2026.

Lanjut Kajari, kami telah melakukan kegiatan untuk memanggil AF dan PW statusnya saat sebagai saksi untuk mengembalikan dari temuan yang telah di hitung oleh Inspektorat Tebo, namun tidak di indahkan oleh yang bersangkutan sampai tahun 2025 dan kami terbitkan kembali penyelidikan setelah di kembalikan Inspektorat ke Kejari Tebo untuk ditindaklanjuti. 

" Pada saat penyelidikan di akhir 2025 bulan November, di temukan ada uang senilai Rp245 juta, uang tersebut adalah diketahui di ambil oleh AF Rp195 juta dan PW Rp50 juta, total Rp245 juta,"ucap Abdurachman meyakini. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda