TANGERANG,DUASATU.NET- Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang kini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) bahkan ratusan saksi yang dari pemohon sertipikat tanah, panitia dan pejabat desa turut di mintai keterangan.
Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Deny Marincka menegaskan, kasus PTSL ini masih tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.
" Lebih jauh dipaparkannya, kasus ini berawal dari laporan masyarakat ada dugaan pungutan diluar (Pungli) biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp.150 ribu per pemohon, "ucap Deny, Selasa (2/8/2022).
Adapun biaya resmi itu digunakan untuk patok pada saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), "kata Deny.
Program PTSL ini lanjut Deny, banyak di rasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp.150 ribu untuk biaya patok, namun dalam pelaksanaannya, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat.
" Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat, termasuk dokumen yang sudah dikumpulkan oleh kejaksaan, "pungkas Deny.
Deny menambahkan, saat ini sudah 300 saksi kita periksa, mulai dari pemohon, panitia, pihak desa dan Kecamatan (EDI)