LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Aktivis Barisan rakyat lawan korupsi (Baralak) Indonesia melakukan aksi protes ke kantor BPN mempertanyakan ratusan sertipikat masyarakat selama 4 tahun tak kunjung usai, pasca diserahkan masyarakat Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak yang terkena pembebasan Jalan Tol (JT) Serang- Panimbang kepada BPN Lebak atau tim sembilan.
Kinerja BPN Lebak harus dikritisi, mengingat buku sertipikat masyarakat Desa Tambak Baya, dari tahun 2018 sudah diserahkan ke BPN, berserta tim sembilan. Namun herannya, hingga saat ini nasib sertipikat masyarakat tidak jelas, "ucap Ketua Baralak Indonesia Yudistira usai audensi, Kamis (1/9/2022).
" Menurut Yudistira disana ada upaya pemufakatan antara mereka dalam hal ini yaitu tim sembilan. Sehingga pembuatan sertipikat yang harusnya 14 hari itu diduga mandeg hingga 4 tahun, "katanya.
Wajar jika aktivis Baralak menduga ada upaya penggelapan buku sertipikat warga, kami semua tidak tahu dimana keberadaannya dan mencium adanya aroma kurang sedap dalam proses pembuatannya,"Yudistira menduga.
Harusnya lanjut Yudistira, BPN profesional dalam tupoksi dan kewenangannya dalam hal pertanahan di Kab Lebak, jelas ini ada yang lalai dalam tugasnya.
" Jika menurut aturan 14 hari setelah pendaftaran buku tersebut sudah harus selesai, tapi kenyataannya ini hingga 4 tahun sertipikat tersebut belum juga selesai, Yudistira kecewa kepada Kepala Kantor BPN Lebak yang dinilai meminta Kantor BPN Lebak di demo.
"Di ajak persuasif, eh malah pengen di demo, kita sih ok, dalam waktu dekat akan kita demo. Kita juga sudah siapkan masyarakat yang kena dampaknya. Intinya kita aktivis Baralak Indonesia berbicara fakta dan sesuai data. Bila perlu nanti kita akan demo ke Kantor BPN Pusat dan bersyurat ke Presiden Joko Widodo," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kab Lebak Agus Sutrisno menjelaskan, persoalan tersebut harus diketahui dulu awal mulanya karena itu soal pengadaan tanah, masyarakat terkena pembebasan JT Serang-Panimbang.
"Jadi ini kan pengadaan tanah untuk JT yang tanahnya itu yang sudah bersertipikat, sebenarnya simpel, kita lakukan splitsing dan pencatatan pemisahan sebagian dari sertipikat induknya," jelas Agus.
"Misal urai Agus, kalau yang dibilang 1800 tanah masyarakat, yang kena hanya 800, masih ada sisa 1000, dan itu harus di lakukan pencatatannya. Karena sertipikatnya tercatat tanahnya tinggal 1000 lagi dan itu harus kita catat dan memang itu harus ada sertipikat yang aslinya.
Jadi gak bisa foto copy nya, karena harus dilakukan pencatatan. Sekarang yang jadi masalah kok lama, kenapa lama, dan saya sebelumnya sampaikan, kalau memang terlalu lama sebenarnya gak boleh. Karena memang sertipikat itu menjamin kepastian hukum atas tanahnya," sebut Agus.
Agus melanjutkan, tanah masyarakat menjadi tidak pasti kalau gak pegang sertipikat, saya setuju, dan memang masyarakat wajib menanyakannya. Kalau di sampaikan temen temen mewakili masyarakat jadi ya memang wajar, karena masyarakat butuh kepastian.
" Untuk pembebasan tanah JT Serang-Panimbang bukan hanya dipegang oleh BPN Lebak, ada beberapa pihak lain yang memiliki tugas dan kewajiban.
Pengadaan tanah memang ketuanya Kakan BPN, tapi ada tugas dan kewajiban pihak lain, ada PPK ada Wika, mereka punya tugas masing-masing kaitannya dengan pengadaan tanah JT tersebut," ucap Agus.
Kewajiban untuk mencatat itu dari PPK, dia harus mendaftarkan terlebih dahulu, setelah itu ujar Agus, baru saya melaksanakan splitsing, kemarin sudah saya tanyakan ke PPK.
" Secara keseluruhan pengadaan tanah tersebut harus di catat seperti itu ada 800 bidang, itu sudah ada yang selesai dan khusus yang di Desa tambak Baya itu, dia janji dua minggu kedepan baru mau daftar. Saya sudah bilang ya segera daftar. Tapi dia sesegera mungkin katanya akan mendaftarkan. Kalau dia sudah daftar ya saya akan lanjutkan, "demikian ujar Agus. (A.ABDUROHIM)