TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tebo telah menerima edaran dari Dinkes Provinsi Jambi yang merupakan turunan dari Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI dan sudah di naikan nota dinas ke Sekda Tebo. Edaran tersebut sudah di sampaikan kepada pihak-pihak, terkait penggunaan obat sirup untuk sementara, "ujar Kadinkes Tebo, Riana Elizabeth, Selasa (25/10/2022).
" Dikatakan Riana, Lintas sektor disetiap Kecamatan proaktif, TNI-Polri bersama Linsek lainnya langsung turun ke Apotek memberikan himbauan untuk sementara tidak menjual dulu produk jenis sirup Paracetamol kepada pasien.
Imbauan penggunaan obat dalam bentuk sirup telah disampaikan kepada dokter praktek mandiri, Poskesdes, bidan praktek mandiri kemudian juga rumah sakit swasta.
Kadinkes menegaskan, daftar obat dalam bentuk cair yang di stop sementara penggunaannya bisa di katakan hampir semua obat sirup.
" Namun demikian, hari ini lanjut Riana, kami menerima edaran lagi, ada sekitar 35 item dari 133 jenis obat sirup yang di nyatakan aman untuk di konsumsi, "jelasnya.
" Dengan begitu maka kami kembali menaikkan nota dinas kepada Sekda Tebo untuk membuat edaran lagi, dan menyampaikan bahwa puluhan item obat sirup ini aman di konsumsi, "pungkas Kadinkes Tebo Riana Elizabeth. (ARD)