TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo bacakan putusan sidang dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang di lakukan oleh terdakwa Sangkut bin Zainuri terhadap isterinya, diruang sidang Cakra, Kamis (13/10/2022).
Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim PN Tebo Julian Marbun,SH dalam pembacaan vonis putusan terhadap terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Sangkut bin Zainuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Humas Pengadilan Negeri Tebo, Julian Marbun menjelaskan, bahwa hari ini adalah sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim untuk terdakwa Sangkut bin Zainuri.
Tadi sudah terungkap di putusan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa cukup kejam dan sadis, karena dilakukan terhadap isterinya sendiri namun bukan hanya memberatkan ada pertimbangan keadaan-keadaan meringankan yang majelis hakim berikan.
Pertimbangan hakim yang meringankan yaitu terdakwa di persidangan sudah menunjukkan penyesalannya, dan setelah kejadian tersebut terdakwa terbukti langsung menyerahkan diri ke polisi.
" Hal tersebut jadi pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan sudah mengakui bersalah, "tegas Julian.
Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa adalah berbentuk alternatif, pasal 338 KUHPidana yaitu pembunuhan biasa. (ARD)
