Begini Tampang 7 Orang Tersangka di Pamerkan Dalam Press Release Satnarkoba Polres Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 07 November 2022

Begini Tampang 7 Orang Tersangka di Pamerkan Dalam Press Release Satnarkoba Polres Tebo

Polres Tebo saat konferensi pers 7 orang tersangka kasus Narkoba/foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Polres Tebo gelar konferensi pers kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu selama Oktober 2022, setidaknya tujuh orang tersangka di pamerkan oleh Tim Satnarkoba dalam press release, pada Senin (7/11/2022).

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega di dampingi Wakapolres Kompol Deni Mulyadi dan Kasat Resnarkoba Iptu Irvan Pane dalam keterangan persnya membeberkan para tersangka tersebut di antaranya adalah Azumar dan Adrian Saputra dengan TKP penangkapan di kebun sawit desa Punti Kalo Kec Sumay.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka oleh polisi adalah 4 paket sabu ukuran sedang dan 10 paket kecil dengan berat total 19,63 gram.

Sedangkan Barbuk lainnya 4 pak plastik klip baru, uang tunai Rp1 juta, 1 lembar plastik klip, 1 buah dompet kulit warna coklat, 1 buah songkok jilbab, 2 unit HP Oppo A51 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam, "beber Fitria Mega.

" Dari kedua tersangka ini masing-masing di pidana dengan pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman minimali 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 1 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, "tegasnya.

Kemudian untuk dua orang tersangka Martunis dan Jerifan Prazami, dengan TKP penangkapan di belakang rumah RT 01/01 jalan Padang Lamo Desa Tanjung Pucuk Jambi Kecamatan VII Koto.

" Dari tangan kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan Barbuk 16 paket kecil Sabu, dengan berat total 0,83 gram, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah sendok pipet, 1 buah pirek kaca, 1 buah bong, uang tunai Rp70 ribu dan 1 unit HP Oppo warna biru, "ungkap Kapolres Tebo.

Untuk kedua tersangka tersebut masing-masing lanjut Fitria Mega, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maskimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Fitria Mega melanjutkan, tersangka lain adalah berjumlah 3 orang yaitu Angga Pratama kemudian Albadri Pohan dan Rendi Arya Saputra. TKP di lapangan bola kaki RT 6 Dusun Gajah Mati Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah.

Petugas mengamankan Barbuk 2 paket kecil sabu dengan berat total 0,21 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah pirek kaca berisikan sabu, 1 unit HP Oppo A12 warna hitam, 1 buah case HP warna biru putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa Nopol, dan uang tunai sebesar Rp800 ribu.

" Dari ketiga tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, "tegas AKBP Fitria Mega Kapolres Tebo. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda