TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Berkaitan
dengan pemecatan perangkat Desa yang di duga sepihak oleh Kades Pintas Tuo beberapa waktu lalu sebelumnya sudah di kaji oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti rekomendasi Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD ke dinas PMD. Melalui sambungan telepon Plt Kadis PMD A Malik, Kamis (8/2/2023) menjelaskan, kewenangannya di kembalikan kepada Camat setempat.
"Benar sudah dikembalikan ke Camat karena wilayahnya," ujar Malik, Rabu (8/2/2023).
Camat Muara Tabir Mualim menuturkan, Kecamatan hanya merekomendasi berdasarkan permintaan dan dokumen pendukung.
Pemecatan yang dilakukan oleh Kades Pintas Tuo, bilang Camat prosesnya sudah sesuai aturan, soal dokumenya lengkap, SP1-SP3 nya," jelasnya.
Serupa disampaikan Kades Pintas Tuo Hipni, bahwa pemecatan tiga orang perangkat Desa sudah sah dilakukan.
"Saat ini sedang menyiapkan panitia penjaringan untuk mengisi kekosongan perangkat Desa," ungkap Kades.
Mengenai dokumen SP1-SP3 tersebut sambung Kades, rekomendasinya sudah diterima dari Camat Muara Tabir. (ARD)