Aliansi Mahasiswa Jambi Gelar Aksi Unras Tolak UU Ciptakerja Depan Kantor Gubernur dan DPRD - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 07 April 2023

Aliansi Mahasiswa Jambi Gelar Aksi Unras Tolak UU Ciptakerja Depan Kantor Gubernur dan DPRD

Aliansi Mahasiswa Jambi Gelar Aksi Unras Tolak Depan Kantor Gubernur dan DPRD/foto: Ist

JAMBI,DUASATU.NET- Aliansi mahasiswa dari berbagai kampus siang tadi melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di kantor Gubernur dan DPRD Jambi, Kamis (06/4/2023).
 
Aliansi tersebut antara lain UIN STS Jambi, STAI Ma'arif, IAIMA, Mamba'ul Ulum, STIE Al Mujadid, STAI SMQ Bangko, STAI Darul Ulum Sarolangun, dan UNJA.

Unras tersebut dalam rangka menolak UU Ciptaker yang dinilai melukai rasa keadilan rakyat dan kaum pekerja. 
Penolakan ini di latar belakangi dan di sinyalir adanya faktor ketergesa-gesaan dalam pengesahannya.

Wakil Dewan eksekutif mahasiswa (Dema) UIN STS Jambi M Putra Ramadhan dalam orasinya meminta DPRD Provinsi Jambi agar Seayun Selambay dengan kepentingan rakyat Jambi yang di sampaikan oleh mahasiswa dalam skala Provinsi.

Sebelum di sahkan, Putra menegaskan, seharusnya ada kajian-kajian yang melibatkan kaum terdampak dan akademis, jangan malah main belakang dalam pengesahan UU yang notabene kepentingan orang banyak," jelasa Wapres UIN.

Dalam prosesi demonstrasi tadi, lanjut Putra, aliansi mahasiswa kecewa, karena tak satupun anggota dewan yang menemui mereka untuk mendengarkan aspirasi yang di sampaikan.

Imam Arifin, Kordinator umum aksi ini menyatakan, tidak hadirnya anggota DPRD Provinsi Jambi telah melukai perasaan kami sebagai penyambung lidah kepentingan masyarakat. 

" Jika tetap tidak di dengar, ungkap Imam jangan salahkan kami jika pihaknya memindahkan parlemen rakyat Jambi ke jalanan dengan cara "Mosi Tidak Percaya Kepada DPRD" Provinsi Jambi. 

Selain itu Imam menambahkan, "jangan membenturkan kami dengan aparat kepolisian, jika masih begitu kami akan turun lagi aksi dengan jumlah masa yang lebih banyak, "tandasnya. (RED)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda