TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja Kabupaten Tebo merespon terkait dengan pernyataan Kongres Serikat pekerja sejahtera Indonesia (KSPSI) terhadap perusahaan batubara yang akan merumahkan pekerja.
Kepala Disprindagnaker Kabupaten Tebo melalui Kabid tenagakerja (Naker) Ali Bato menjelaskan, berkaitan dengan yang di lakukan perusahaan tambang batubara merumahkan pekerjanya hal itu tergantung dengan perusahaan.
Ali Bato melanjutkan, kalau perusahaan merasa mengalami kerugian dalam produksi untuk menggaji karyawannya, mereka punya hak untuk melakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi, Rabu (12/7/2023).
" Tetapi perlu di ingat perusahaan harus membayar pesangon kepada karyawan sesuai dengan PP No 35 tahun 2022 tentang perjanjian kerja, PHK dan pesangon sesuai dengan masa kerja", tegas Ali Bato.
" Namun Disprindagnaker Kabupaten Tebo berharap kepada perusahaan batubara tetap berupaya mencarikan solusinya dan jalan keluar yang terbaik bagi karyawannya", kata Kabid Naker Ali Bato. (ARD)