Ketua DPC PDI-P Labura dan Pengurus Koordinasi Dengan Bawaslu Terkait Putusan MK 136 - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 21 November 2024

Ketua DPC PDI-P Labura dan Pengurus Koordinasi Dengan Bawaslu Terkait Putusan MK 136


Foto: Dok Ifnu Sungkowo


LABURASUMUT,DUASATU.NET-Sesuai keputusan mahkamah konstitusi (MK) terbaru, dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, dari kalangan masyarakat soal Pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah di ubah dengan UU No 10 tahun 2016 Syukur Destieli Gulo menyoal tentang ketiadaan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/polri pada pasal 188 di undang undang tentang Pilkada.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Ketua DPC PDI-P, Sunaryo beserta pengurus partai melakukan koordinasi dan silaturahmi ke Bawaslu Kab Labuhanbatu Utara (Labura) terkait keputusan MK bernomor 136/PUU-XXII/2024. 

Setelah berdiskusi dan diterima oleh komisioner Bawaslu Juskanri Sihaloho, Ketua PDI-P Sunaryo menggelar konferensi pers terkait pertemuan di kantor DPC PDI-P. 

Dalam konferensi pers, Sunaryo di dampingi sekertaris  DPC PDI-P Januardo, Wakil Ketua bidang hukum dan HAM Mufti Ahmad, ketua Bappilu PDI-P Adi Matondang dan Habibi Al Amin, wakil ketua bidang kehormatan mengatakan, dengan adanya putusan MK, maka kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis lebih terjamin. 

" Kami berharap seluruh warga negara dan media dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut, oleh aparat penegak hukum dalam praktik Pilkada yang sedang berlangsung, "lanjutnya.

" Sunaryo menegaskan, apabila di temukan perihal ketidaknetralan dalam proses Pilkada, silahkan melapor kepada kami, dengan kontak nomor yang bisa menerima pengaduan yang disertai dengan bukti bukti terkait di nomor WhatsApp 00823-6223-3305 kemudian  0813-7576-9007 dan 0853-7376-4737, "ujarnya.

Semua laporan yang di sertai bukti-bukti akan segera kita tindak lanjuti dan kita buat laporannya" tutup Sunaryo, Kamis 21 November 2024. (IFNU SUNGKOWO

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda