Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kab Tebo, Abdul Malik, mempersilahkan BPD Sungai Rambai untuk rapat apapun nanti keputusannya apabila sudah tidak mau bekerjasama lagi untuk merekomendasikan pemberhentian Kades.
" Karena mekanismenya ada dengan mereka BPD, apabila sudah tidak bersepakat lagi dengan Kades, "tegas Malik.
Surat teguran tertulis kedua sudah kita layangkan kepada Kades Sungai Rambai, dan biasanya setelah di keluarkan surat teguran kedua mereka diam," ujar Malik.
" Biasanya yang telah sudah seperti tahun 2024 lalu di kasih teguran mereka diam begitu juga tahun 2025, dan tahun 2026 gejolak lagi. Surat teguran sudah dua kali di keluarkan tahun 2024 dan tahun 2026 dengan persoalan sama," pungkas Malik.
Reporter
ARDI
