Terindikasi Langgar Inpres, IWO Minta Polisi, Jaksa dan KPK Periksa Ka Bakeuda Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 26 Mei 2025

Terindikasi Langgar Inpres, IWO Minta Polisi, Jaksa dan KPK Periksa Ka Bakeuda Tebo


Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ikatan wartawan online (IWO) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi meminta pihak Kepolisian, Jaksa, atau KPK memeriksa Kadis PUPR yang diketahui juga merangkap sebagai Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo.

Permintaan dari organisasi wartawan media online se Kabupaten Tebo ini merupakan respon dari informasi ketidaktransparanan Plt Kepala Bakeuda Tebo yang merupakan salah satu dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Tebo terhadap DPRD Tebo.

Sekretaris Pengurus Daerah (PD) IWO Tebo, Hafizan Romy Faisal menegaskan, ketidaktransparanan Kadis PUPR Tebo ini terlihat jelas dengan sulitnya anggota DPRD Tebo mendapatkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang seharusnya menjadi hak dewan untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana di atur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur bahwa DPRD Kab/Kota memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Kab/Kota dan peraturan Bupati/Wali Kota.

Posisi Kadis PUPR saat ini kata Romy merangkap sebagai Plt Kepala Bakeuda Tebo. Artinya dia sebagai pengatur anggaran sekaligus pengguna Anggaran. Tentu bisa berpotensi terjadinya KKN disini.

" Plt Kepala Bakeuda Tebo sekarang adalah salah satu TAPD yang juga Kadis PU. Dengan kondisi ini siapa yang jamin tidak ada potensi KKN, sementara kita tahu bahwa anggaran terbesar di Pemda itu adalah di dinas PUPR," jelasnya kepada media ini, Senin 26 Mei 2025.

Kemudian, tidak transparannya TAPD kepada anggota dewan ini disinyalir juga berkaitan erat dengan realisasi pelaksanaan anggaran yang merupakan tindaklanjut dari Inpres No 1 Tahun 2025 berikut turunannya, SE menteri dalam negeri (Mendagri) No 900/833/SJ tentang efisiensi anggaran. 

Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama Intruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 adalah untuk mewujudkan APBN dan APBD yang lebih efisien, efektif, dan produktif, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dan berdasarkan Inpres No 1 Tahun 2025 ini penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran kepada publik.

" Yang jadi pertanyaan apakah rencana maupun pelaksanaan anggaran di Kab Tebo sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran ke publik sesuai Inpres. Sementara faktanya, jangankan dengan masyarakat, dengan anggota dewan saja yang jelas-jelas punya tugas dan wewenang melakukan pengawasan, mereka tidak transparan," beber Romy.
 

Untuk Romy berharap, pihak kepolisian, kejaksaan atau KPK segera memeriksa Kepala Bakeuda Tebo, untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran di Kab Tebo akan dan sudah sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wapres, Prabowo- Gibran.

" Kami IWO Tebo berharap dan meminta APH untuk memeriksa TAPD Tebo, khususnya Plt Kepala Bakeuda. Dan jangan sampai Inpres hanya di jadikan alat untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok," pungkasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda