Kedua terdakwa Naskolani dan Hendrianto saat menjalani sidang di PN Tebo/foto: redaksiduasatu
JPU Kejari Tebo, Hary Anggara, menjelaskan, sidang dengan terdakwa Naskolani dan Hendryanto hari ini ialah pemeriksaan dua orang saksi fakta yang melihat langsung kejadian tersebut.
" Sebelumnya kita panggil totalnya ada enam, tadi hadir dua, karena untuk yang empat orang ini salah satunya adalah termasuk korban dari suku anak dalam (SAD)," ungkap Hary.
" Dua orang saksi yang hadir ini lanjut Hary, dari anggota kepolisian yang melihat langsung kemudian satu lagi dari sekuriti PT Makin Grup.
Keterangan di sampaikan saksi dalam persidangan sama sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP),"jelas Hary.
Hary melanjutkan, agenda selanjutnya pada Selasa 30 September 2025 nanti kita akan panggil terutama saksi korban dan teman-temannya waktu itu yang ada di lokasi,"tutupnya.
Sementara Leo Siahaan, SH & partner kuasa hukum terdakwa Naskolani dan Hendrianto alias Wawan menegaskan, saksi yang di hadirkan oleh JPU tadi memang dari PT Makin dan Bhabin Kamtibmas Tebo Ilir.
Pada intinya keterangan di sampaikan berkaitan dugaan pengeroyokan yang dilakukan kedua klien kami, namun tadi terungkap di fakta persidangan bahwa klien kami hanya memukul satu kali," terang Leo.
" Yang jadi pertanyaan, tegas Leo, apakah karena pukulan dari klien kami satu kali itu menyebabkan salah satu SAD terluka dan satunya meninggal, karena dari keterangan tadi terungkap, banyak masyarakat yang melakukan pemukulan namun dari keterangan saksi taunya hanya dua orang.
" Untuk agenda minggu depan Leo berujar, masih mendengarkan saksi yang di hadirkan dari JPU yaitu SAD, mungkin pada agenda persidangan selanjutnya akan hadir.
Leo menyebutkan, hari ini seharusnya lima saksi yang di hadirkan oleh JPU, sebagaimana penundaan sidang sebelumnya namun yang hadir hanya dua orang, dan untuk saksi SAD akan hadir minggu depan.
Saksi yang hadir dua orang itu adalah Bhabin Kamtibmas Tebo Ilir, Masduki dan Satpam PT Makin Grup Mulyadi," kata Leo.
" Kalau untuk meringankan terdakwa ini masih saksi dari JPU, untuk saksi yang meringankan dari kita pasti akan di hadirkan,"ucap Leo.
Dari fakta terungkap di persidangan tadi, memang sangat terbuka, bahwa klien kami yang melakukan pemukulan itu bukan menyebabkan seseorang meninggal.
Ada banyak pelaku lain, tapi ini perkara sudah selesai dan kondusif, jangan ada lagi provokasi apapun, biarlah berjalan sebagaimana mestinya, yang bersalah akan di hukum dan yang tidak bersalah di bebaskan,"pungkas Leo. (ARDI)