TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sidang lanjutan perkara No6/Pdt.G/2025 yang digelar di ruang Cakra, pengadilan negeri (PN) Tebo antara kepala desa (Kades) Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, atas nama Untung Swastadi selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis selaku tergugat, Kamis 18 September 2025.
Agenda sidang perdata tersebut adalah untuk mendengar keterangan saksi yang di hadirkan oleh pihak Kades, salah satunya saksi yang hadir ialah mantan Kades Parjo dan Solikin.
Dalam keterangan yang di sampaikan para saksi di persidangan terungkap, mereka menerangkan bahwa tergugat Agus Salim Lubis sudah lama tinggal di Sukadamai sejak tahun 1980 an dan pada saat itu desa Sukadamai belum berbentuk desa,"ujar Leo Siahaan kuasa hukum tergugat, Sabtu 20 September 2025.
Leo menjelaskan, kami selaku kuasa hukum tergugat saat menanyakan kepada saksi soal tanah-tanah fasum yang sebagian sudah di ambil pihak desa kemana peruntukannya, saksi menjawab bahwa tanah fasum itu sudah di tanami kelapa sawit oleh Kades Untung.
Setelah mendengar keterangan saksi, tanah fasum di tanami kelapa sawit, kuasa hukum tergugat Leo Siahaan dan Dedi Hasibuan, terkejut. Kuasa hukum tergugat menjelaskan, setau kami tanah fasum di peruntukan untuk fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah, pasar dan lainnya, ini kok tanah fasum di tanami kelapa sawit," tegasnya.
Sementara itu pihak penggugat,Untung Swastadi selaku Kades Sukadamai, di hubungi berulang kali via telpon dan pesan whatsapp, Sabtu 20 September 2025 tidak merespon,sepertinya belum berkenan untuk dikonfirmasi. (ARDI)