Mahasiswa Kukerta Posko 8 Desa Mengupeh Dorong UMKM di Kec Tengah Ilir Untuk Lakukan Sertifikasi Halal - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 16 September 2025

Mahasiswa Kukerta Posko 8 Desa Mengupeh Dorong UMKM di Kec Tengah Ilir Untuk Lakukan Sertifikasi Halal

Foto: Ist
 
TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Mahasiswa Kukerta institut agama islam (IAI) Tebo, Posko 8 Desa Mengupeh bekerja sama dengan kantor urusan agama (KUA) untuk membantu dan mensosialisasikan program sertifikasi halal kepada UMKM di Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. 

Sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 33/2014, selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, jaminan produk halal juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya. 

Dengan demikian sebagai mahasiswa yang berasal dari perguruan islam, dua mahasiswi fakultas ekonomi dan bisnis islam, program studi ekonomi Syariah yakni Kartina Pasaribu dan Novi Irawati, turut andil membantu UMKM di Kec Tengah Ilir dalam pengajuan sertifikat halal.
 
“ Sebagaimana yang di ungkap oleh Kepala BPJPH, M Aqil Irham bahwa kewajiban sertifikasi halal dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2026, oleh sebab itu disini kami mencoba mensosialisasikan dan mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal.

" Kami selalu membuka diri terhadap pelaku usaha untuk berdiskusi mengenai tantangan kedepan dan memberi masukan dan saran dengan harapan hal ini mampu meningkatkan perekonomian di Kec Tengah Ilir," ungkap Kartina Pasaribu, Selasa 16 September 2025.

Dalam Kegiatan ini mereka didampingi langsung oleh Iskandar, S.Sy., MH.C.LQ, dosen IAI Kab Tebo dan badan penyelenggara jaminan produk halal (BPKP) beserta rekanya Jumito, S.Ag. Dalam hal ini mereka menyampaikan jika proses sertifikasi halal gratis dan tidak dipungut biaya, karena banyaknya pelaku usaha yang beranggapan jika proses tersebut memakan biaya yang cukup besar. 

Hal ini sebagaimana disampaikan mahasiswi kukerta posko 8 Desa Mengupeh, Novi Irawati tentang keadaan lapangan yang mereka temui, dalam sosialisasi kita mencoba mengudakasi pelaku usaha. 

Tetapi, mereka memiliki ke khawatiran tentang biaya dan proses yang rumit dan memakan waktu. Namun pada dasarnya proses sertifikasi halal itu gratis dan mudah, terlebih menjadi daya jual produk di tengah masyarakat kita yang mayoritas muslim. (REDAKSI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda