BPAN LAI Apresiasi, Dukung Tindakan Tegas KPH Banten Berantas Tambang Ilegal di Bayah Selatan - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 03 Desember 2025

BPAN LAI Apresiasi, Dukung Tindakan Tegas KPH Banten Berantas Tambang Ilegal di Bayah Selatan

Foto: dok A Abdulrohim
‎BANTEN,DUASATU.NET- Badan penelitian aset negara lembaga aliansi indonesia (BPAN LAI) melalui divisi hukumnya, Jhon Dany, mengapresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) dan kesatuan pemangku hutan (KPH) Banten atas langkah tegas dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Perum Perhutani KRPH Bayah Selatan.
‎Penertiban berlangsung pada Minggu 30 November 2025, dipimpin oleh Wakahut KPH Banten, Rudi Hartawan, atas instruksi ADM. Kegiatan ini melibatkan Danru Fauji, Asper Lukita, RPH Beni, unsur Polsek, Koramil, LMDH, serta perwakilan pemerintah desa (Pemdes) Sawarna. Tim gabungan melakukan penutupan akses jalan menuju kawasan hutan yang selama ini dipakai masyarakat untuk aktivitas penambangan ilegal.
‎Menurut Jhon Dany, langkah KPH Banten ini menunjukan komitmen nyata dalam menjaga kawasan hutan dari eksploitasi liar dan kerusakan lingkungan. Namun ia menegaskan, tindakan fisik seperti penutupan jalan tidak boleh berhenti hanya sebagai simbol penertiban.
‎“ Saya berharap tindakan ini bukan hanya simbolis, tidak hanya penutupan, harus ada sanksi tegas dan jerat hukum bagi para pelaku, penegakan aturan harus berjalan penuh,” tegas Jhon Dany, Rabu 3 Desember 2025.
‎Lngkah cepat KPH Banten dan APH patut di apresiasi karena menunjukan adanya kesadaran bersama untuk melindungi aset negara dan hutan yang selama ini terancam.
‎ “ Ini bukti, kini mereka semakin melek hukum dan memahami, kawasan hutan harus benar-benar dijaga. Saya apresiasi tindakan cepat ini,” ujar Jhon Dany.
‎BPAN LAI mmenilai penutupan akses tambang adalah strategi awal yang efektif untuk menghentikan aktivitas ilegal, mencegah kerusakan ekologis, serta menghindari kerugian aset negara. Organisasi tersebut juga meminta agar pengawasan diperketat dan penindakan dilakukan secara menyeluruh.
‎Jhon Dany menegaskan komitmen BPAN LAI untuk terus mengawal setiap bentuk pelanggaran hukum terkait pengelolaan sumber daya hutan.
‎“BPAN LAI akan terus mengawal proses ini. Setiap tindakan yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.
‎Penertiban tambang ilegal di Bayah Selatan ini diharapkan menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih konsisten, transparan, dan menyeluruh di wilayah Banten, terutama pada kawasan hutan yang rentan terhadap eksploitasi liar.

Dikatakan jhon, penertiban tidak hanya sebatas pengrusakan kawasan kehutanan saja, untuk itu ia pun mendesak pemerintah Kab Lebak melalui DLHK dan APH, agar terus memantau, memberikan tindakan tegas terhadap semua kegiatan yang sekiranya akan menimbulkan bencana, seperti hal nya di wilayah Kec Cibeber, 

Diketahui ada beberapa perusahaan besar yang menguras perut bumi, sampai saat ini sepertinya belum terlihat adanya penindakan hukum yang serius dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku nya 

Padahal kita ketahui bersama letak geografis kegiatan penambangan tersebut berada diatas bukit pegunungan, bila tidak ada tindakan  tegas dan di tetap di biarkan terus beraktivitas, akan berpotensi pergeseran tanah hingga menimbukan bencana banjir dan longsor 

Tidak bisa kita bayangkan bila bencana tersebut terjadi seperti di Sumatera akhir akhir ini, bagaimana nasib penduduk yang betempat tinggal di bawah bukit yang di eksploitasi tersebut khususnya masyarakat kecamatan Bayah dan sekitar. 

Untuk itu ia berharap Pemkab Lebak harus lebih fokus dan serius terhadap semua aktivitas penambangan di wilayah cibeber sebelum musibah bencana alam terjadi 

" Kami berharap pemerintah setempat tidak tinggal diam,dan terus melakukan  pemantauan serta penertiban secara berkesinambungan, dan kepada aparatur penegak hukum tidak segan untuk melakukan tindakan  tegas terhadap siapapun yang sudah melakukan pelanggaran peraturan. (A ABDULROHIM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda