Sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, menjelaskan, bahwa terkait dengan HPL tanah/lahan ruko 44-25 pasar Sarinah Kec Rimbo Bujang, kemarin Perbup nya sudah di harmonisasi di kementerian hukum Provinsi Jambi.
" Kemudian tinggal tunggu nanti Perbup itu dan akan kita fasilitasi lagi ke biro hukum sekretariat daerah (Setda) Prov Jambi," ungkap Sekda Tebo.
Sindi menambahkan, nanti kalau setelah di fasilitasi ke biro hukum Setda Provinsi Jambi baru kita realisasikan ke lapangan.
" Saya tidak bisa menentukan berapa lama tapi kita tunggu saja,"tutup Sekda Tebo, Sindi di wawancara duasatu.net, Jum'at 10 April 2026.
Reporter
ARDI
