Pemkab Tebo Bakal Keluarkan Perbup HPL Ruko 44-25 Pasar Sarinah Unit 2, Rimbo Bujang - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 11 April 2026

Pemkab Tebo Bakal Keluarkan Perbup HPL Ruko 44-25 Pasar Sarinah Unit 2, Rimbo Bujang

Sekda Kab Tebo, Sindi/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Provinsi Jambi bakal segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang hak pengelolaan lahan (HPL) ruko 44 dan 25 Pasar Sarinah yang berada di unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang. 

Sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, menjelaskan, bahwa terkait dengan HPL tanah/lahan ruko 44-25 pasar Sarinah Kec Rimbo  Bujang, kemarin Perbup nya sudah di harmonisasi di kementerian hukum Provinsi Jambi. 

" Kemudian tinggal tunggu nanti Perbup itu dan akan kita fasilitasi lagi ke biro hukum sekretariat daerah (Setda) Prov Jambi," ungkap Sekda Tebo. 

Sindi menambahkan, nanti kalau setelah di fasilitasi ke biro hukum Setda Provinsi Jambi baru kita realisasikan ke lapangan. 

" Saya tidak bisa menentukan berapa lama tapi kita tunggu saja,"tutup Sekda Tebo, Sindi di wawancara duasatu.net, Jum'at 10 April 2026.

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda