TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya bahwa dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakkan) Kabupaten Tebo, telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara koperasi tujuan murni (KTM) versi Hafizan Romy Faisal Cs, namun tidak di hadiri oleh manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit, pt tebo indah (PT TI), Rabu 6 Mei 2026 lalu.
Menanggapi hal itu Ketua KTM versi Ardhani Cs melalui keterangannya tertulis menyatakan, bahwa sehari sebelum itu pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan Kadis Bunakkan Kab Tebo terkait kemitraan yang di lakukan selama ini.
" Kami dengan PT TI terus berusaha melakukan perawatan dan perbaikan kebun pasca pailit, memang kita akui saat ini produktivitas tanaman masih kurang dan sebagai pengurus terus melakukan pengawasan dan diskusi tentang permasalahan tersebut untuk secepatnya di selesaikan.
Berkaitan dengan kelompok KTM versi Romy Cs, Ardani menegaskan, bahwa itu bukan mitra dari PT TI.
" Jadi kami minta kepada PT TI untuk tidak merespon ataupun mengakomodir kepentingannya,"tulis Ardani Cs melalui keterangan tertulisnya, Minggu 10 Mei 2026.
Senada disampaikan oleh direktur utama PT TI, Dadang Mulyana secara tertulis, sehubungan dengan rurat undangan mediasi dari sekretariat daerah, dinas perkebunan Kab Tebo Nomor 500.8.6.4/501/Disbunnakkan/2026 tanggal 05 Mei 2026, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT TI mengapresiasi kepada dinas perkebunan atas inisiatif dalam memfasilitasi forum mediasi dimaksud sebagai upaya menjaga hubungan kemitraan yang kondusif.
2. Setelah melakukan penelaahan terhadap aspek legalitas yang berkaitan dengan kepengurusan KTM, PT TI hingga saat ini masih melaksanakan hubungan kemitraan dengan KTM kepengurusan Ardani dkk, sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.
3. Terkait adanya dinamika atau perbedaan kepengurusan dalam Internal KTM, kami memandang hal tersebut merupakan ranah internal koperasi yang penyelesaiannya mengikuti mekanisme organisasi koperasi dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. PT TI tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas hukum untuk menentukan atau menilai keabsahan kepengurusan koperasi, sehingga tidak dapat di libatkan dalam proses pengambilan keputusan atas sengketa di maksud.
5. Dalam pelaksanaan kerja sama, PT TI tetap menjalankan kewajiban perusahaan kepada pihak yang selama ini menjadi mitra resmi, termasuk dalam hal pelaporan dan pembagian hasil sebagaimana yang telah disepakati bersama antara PT TI dengan KTM.
6. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, serta dengan tetap menghormati undangan yang telah di sampaikan, bersama ini kami memohon pengertiannya bahwa PT TI belum dapat berpartisipasi dalam forum mediasi di maksud.
Demikian hal ini kami sampaikan sebagai tanggapan atas undangan dimaksud. Atas perhatian dan pengertian bapak, kami ucapkan terima kasih.
Reporter
ARDI
