Hal tersebut di sampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Leo Siahaan dan Aldino and partner, bahwa terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang di laporkan oleh klien kami ke Polres Tebo statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Leo melanjutkan, terlapor tersebut inisial B, selain itu kami juga menduga ada peran oknum Kades berinisial I, yang mana dalam surat jual beli dan sporadik di keluarkannya, sehingga klien kami yakin bahwa tanah milik terlapor.
Lahan yang di jual kepada klien kami oleh terlapor inisial B ini seluas lebih kurang 6 hektar,"ungkap Leo, Senin 18 Mei 2026.
Dijelaskan Leo, pada saat kami olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Polres dan kantor pertanahan (Kantah) Kab Tebo, luas tanah tersebut 6 hektar lebih dengan lokasi berada di wilayah desa Aburan. " Padahal dalam sporadik yang di keluarkan oleh oknum Kades berinisial I berada di desa Mangun Jayo, Kec Tebo Tengah.
" Kami sampaikan kepada Polres Tebo, apakah oknum Kades ini terlibat atau tidak, kita serahkan ke pihak penyidik, karena perkara ini juga sudah naik sidik, tidak lama lagi bakal ada penetapan tersangka," tegas Leo.
Laporan ini kami sampaikan dari Lapdu memang sudah setahun yang lalu namun terkait laporan polisi ini sekitar dua bulan lalu, sesuai LP No54 tanggal 27 April 2026, "ucap Leo.
Selain itu kami berharap kepada pihak Polres Tebo, agar segera menindaklanjuti laporan ini mengingat Kab Tebo ini terkait konflik yang dilakukan oleh mafia-mafia tanah selanjutnya tidak ada lagi yang mencari keuntungan dan menipu korban," pungkas Leo.
Reporter
ARDI
