Tak Bisa Tunjukan Ijin, Pekerjaan Sambungan Wi-Fi Dihentikan Sementara Oleh Satpol PP Labura - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 14 Mei 2026

Tak Bisa Tunjukan Ijin, Pekerjaan Sambungan Wi-Fi Dihentikan Sementara Oleh Satpol PP Labura

Satpol PP Labura saat melakukan tindakan/foto: dok Ifnu Sungkowo

LABURASUMU,DUASATUNET-Menindak lanjuti laporan warga, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Labura, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melalui Kabid penegakan Perda, N Simangunsong dan tim dalam giat patroli keliling mendapati pekerjaan sambungan instalasi berupa penanaman tiang sambungan jaringan kabel Wi-Fi menuju desa Parpaudangan.

Saat di lokasi petugas menanyakan ijin pekerjaan, sementara penanggung jawab tidak dapat menunjukkan ijin. 

Setelah di berikan penjelasan mengenai aturan dan peraturan yang berlaku, Satpol PP kemudian memberikan surat pemberhentian untuk sementara yaitu di larang melakukan aktivitas pekerjaan lanjutan sampai perusahaan dapat melengkapi ijinnya. 

Dalam hal ini ION net selaku perusahaan sambungan jaringan WiFi diberi waktu sampai Senin mendatang.. 

Kasatpol PP melalui Kabid Penegakan Perda N Simangunsong menjelaskan, bahwa pemberhentian sementara ini kami berikan kepada pihak penyedia jaringan wifi IONnet per hari Rabu 13 Mei 2026.

" Kami menunggu pihak managemen IONnet sampai hari Senin terkait ijinya, apabila ijin sudah dilengkapi, silahkan dil anjutkan, hal ini kami lakukan menindak lanjuti laporan keberatan dari warga," lanjutnya. 

Setelah surat pemberhentian sementara ditandatangani kemudian diserahkan kepada penanggungjawab pekerjaan yang mewakili dari provider tersebut," tegas N Simangunsong. 

Reporter
IFNU SUNGKOWO

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda