TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Serikat media siber indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi resmi layangkan surat permohonan klarifikasi ke kejaksaan negeri (Kejari) Tebo terkait penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara di dinas PUPR Tebo dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar.
Surat bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 tersebut diketahui di sampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dalam surat tersebut, SMSI Kab Tebo meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, hingga mekanisme gelar perkara yang dilakukan sebelum keputusan penghentian di terbitkan.
Selain itu, SMSI juga mempertanyakan apakah telah dilakukan audit investigatif lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.
Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.
“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Karena perkara ini sudah menjadi perhatian publik, maka wajar jika publik ingin mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlin, Kamis 14 Mei 2026.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat di pertanggung jawabkan secara publik,” tegasnya.
Adlin juga menyampaikan dalam surat tersebut, SMSI turut meminta penjelasan apakah pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penghentian penyidikan dimaksud.
“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara benderang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam poin lainnya, SMSI meminta Kejari Tebo menjelaskan apakah dokumen atau ringkasan pertimbangan SP3 dapat di sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kemudian Adlin berharap Kejari Tebo dapat memberikan respons resmi terhadap surat yang telah disampaikan tersebut sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat di jelaskan secara objektif.
“Kami berharap ada ruang komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Transparansi itu penting agar tidak muncul asumsi maupun opini liar yang justru dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya.
Diketahui, surat permohonan klarifikasi tersebut juga di tembuskan ke sejumlah lembaga pengawas dan pihak terkait sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Reporter
ARDI
