Kasatpol PP Kab Tebo, Richi Sahputra/foto: dok duasatu.net
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Selama
ini penegakan Perda No8/2014, tentang ternak terus dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) terus di lakukan namun masyarakat dinilai kurang peduli untuk menjaga hewan ternaknya.
Kepala satuan (Kasatpol) PP Richi Sahputra menyebutkan, dilema yang di hadapi dalam menertibkan hewan ternak adalah menyangkut biaya operasional yang tidak sepadan, selain itu efek jera atas tindakan di lapangan (razia) ternak masih dirasa kurang maksimal.
Menurutnya, Perda tersebut masih ada kelemahan, perlu di usulkan kajian revisi terhadap Perda No8/2014, terutama klausul denda (tebusan) dan biaya yang di timbulkan ketika ternak di lakukan penahanan,"ujar Richi ditemui di kantornya, Selasa 12 Mei 2026.
" Ternak yang terjaring penertiban di kenakan akumulasi biaya selama tiga hari. Denda yang diatur dalam Perda hewan ternak sapi atau kerbau sebesar Rp500 ribu/ekor, kambing Rp250 ribu termasuk biaya lainnya.
Richi menegaskan, kita akan naikkan biaya pemeliharaan dalam limit tiga hari sejak penangkapan. Kalau dihari ke empat tidak ditebus pemiliknya akan langsung dilakukan penyitaan dan di lelang.
" Kita akan perhitungkan angka dendanya hingga Rp10 juta, untuk hewan kerbau / sapi. Harapannya dengan revisi Perda ini timbul kesadaran dan efek jera bagi masyarakat yang hewan ternaknya berkeliaran sehingga mengganggu dapat ketertiban umum," tegas Richi.
Reporter
ARDI
