TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menegaskan bahwa konflik penanaman pipa migas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd di desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, pihak pemerintah desa (Pemdes) dinilai bertanggung jawab terhadap munculnya sengketa lahan sewa disana terkait dokumen alas hak.
Dari sisi perjinan lingkungan hidup menurut kepala dinas (Kadis) LH-Hub Kab Tebo, Eryanto, aktivitas perusahaan tersebut tidak ada persoalan, sedangkan munculnya sengketa lahan sudah masuk ranah pidana.
Dikatakan Eryanto bahwa perusahaan telah memetakan lokasi jalur pipa sesuai dengan izin yang dimiliki dari pemerintah pusat,"lanjutnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Sementara untuk lingkungan hidup tidak ada persoalan,mereka sudah memetakan lokasi jalur pipanya yang tertuang di dalam izin UKL-UPL mereka,"jelas Eryanto.
Sedangkan UKL-UPL dimaksud adalah dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan penanaman pipa tersebut.
Eryanto menegaskan, kewajiban penyelesaian sengketa bukan sepenuhnya kewajiban perusahaan, melainkan Pemdes yang mengetahui alas hak warga.
" Dengan adanya pihak yang merasa di rugikan, berarti masuk tanah pidana. Jadi kewajiban perusahaan menyelesaikan persoalan hukum dulu. Meski sebenarnya bukan kewajiban perusahaan, kewajiban Pemdes, karena kemarin perusahaan telah membayar itu,"ungkap Eryanto.
Kemudian untuk langkah dinas dengan adanya sengketa lahan yang diklaim Nur Alamsyah dan Marzuki, di jelaskan Eryanto, persoalan sewa menyewa lahan jika berujung konflik kepemilikan sudah bukan kewenangan lingkungan.
" Apabila sewa tersebut ada konflik artinya sudah urusan pidana, kalau dari sisi lingkungan hidupnya tidak ada masalah.
Selain itu ucap Eryanto, informasi bahwa pemilik awal lahan memegang alas hak tahun lama perlu dicek kebenarannya. Sebelumnya, sengketa lahan seluas 9,1 hektar di Desa Kunangan melibatkan klaim antara Nur Alamsyah (surat 1998) dengan Marzuki (klaim 1993). Sengketa itu kini dilaporkan ke Polres Tebo dengan nomor STBPP/102 / X /2026. Surat Pernyataan pergeseran 9,1 hektare yang menjadi dasar ganti rugi diakui dibuat tahun 2023/2024 tanpa diketahui Kepala Desa Kunangan Jusman, dan dibantah oleh Nopi serta Syah Efendi yang namanya dicatut.
Sementara Kepala Desa Kunangan Jusman telah menegaskan lahan yang di gali adalah milik Alamsyah dan Sirait, bukan milik Marzuki, dan menyebut surat Marzuki tahun 1993 pernah dilaporkan diduga palsu ke Polsek Tebo Ilir.
Reporter
ARDI
