Terkait Pemasangan Pipa PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd di Kunangan, Satreskrim Polres Tebo Periksa Sejumlah Saksi Pelapor - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 23 Oktober 2026

Terkait Pemasangan Pipa PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd di Kunangan, Satreskrim Polres Tebo Periksa Sejumlah Saksi Pelapor

Kuasa hukum dampingi saksi pelapor, usai diperiksa/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan milik Marzuki oleh PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd dan kontraktor pelaksana PT Olindo Nusa Surya, berlokasi di desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terus bergulir. 

Leornardus Siahaan, kuasa hukum pemilik lahan, usai mendampingi para saksi kliennya, mengatakan, bahwa saksi dari pihak kami telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan di Satreskrim Polres. 

Lebih jauh Leo mengungkap, bahwa dari keterangan yang disampaikan oleh saksi klien kami, kepemilikan tanah Marzuki adalah sah sesuai dengan surat jual beli yang dimilikinya. 

Namun ungkap Leo, sebelum para saksi klien kami mendatangi Polres Tebo untuk dimintai keterangannya, di duga ada seseorang menemui para saksi mencoba dengan maksud agar jangan hadir dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. 

" Saksi yang kami hadirkan ke penyidik Satreskrim Polres Tebo, berjumlah empat orang, semuanya sudah diperiksa untuk menberikan keterangan sebagaimana mestinya,"ujar Leo, Kamis 22 Oktober 2026.

Leo menyebutkan, bahwa saksi kunci pada saat itu penjual tanah bernama Hadirin, sebagaimana di ketahui klien kami telah membeli tanah tersebut dari Hadirin. Sementara seseorang mengaku membeli tanah dari Hadirin juga berinisial AL, namun luas lahannya sudah di selesaikan. 

" Yang kami tau sambung Leo, pada tahun 2015, klien kami pernah di laporkan ke Polres Tebo, dan sudah ada penyelesaian, kami heran juga bisa ada sengketa lagi dilahan tersebut," tutup Leo. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda