Menyikapi persoalan ini ketua pengurus daerah (PD) aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) Kab Tebo, Dedi Suhendra, angkat bicara, bahwa terhadap kedua desa yang saat ini sedang bertikai tentang wilayah perbatasan antara Teluk Langkap dan Puntikalo, maka situasi yang dapat diambil ialah bermusyawarah secara adat.
Lanjutnya, nanti bisa disepakati tentang denda adat ataupun ritual adat yang di lakukan. Kalau bahasa orang dulu ialah sumpah adat, berlaku untuk keseluruhan bagi siapa saja yang melanggar,"tegas Dedi, Kamis 15 Oktober 2026.
Bak pepatah, keatas dak bepucuk kebawah dak beurat, tengah-tengah digilik kumbang. Kalu nyo keayik ditangkap buayo, kalu kedarat ditangkap harimau, kalu kerimbo ditimpo punggur. " Ini ritual adat yang di lakukan oleh orang-orang tua dulu dan saya pikir itu yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak agar tidak adalagi pihak-pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan," ungkap Dedi.
" Kami mengajak ayok kita dorong penyelesaian yang berkeadilan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan kepada musyawarah bersama, kepada fakta, bukan kepentingan sekelompok ataupun individu.
" Saya pikir seperti itu langkah yang bisa dilakukan,"imbuh Dedi.
Reporter
ARDI
