Duasatu.net- Badan keuangan daerah (Bakeuda) kabupaten Tebo Provinsi Jambi Rabu (02/10/2019) di aula utama kantor dinas Bupati Tebo menggelar sosialisasi penatausahaan barang milik daerah Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Kepala Bakeuda Tebo Nazar Efendi, SE, M.Si kepada duasatu.net di kantornya mengatakan bahwa sosialisasi ini di lakukan sesuai Peraturan menteri dalam negeri (Permedagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
"Bendahara asset milik daerah selama ini jarang di bekali keterampilan dalam pengelolaannya. Dengan begitu sosialisasi ini menjadi regulasi bagi setiap bendahara barang. Masih layak pakai atau tidaknya semua asset, berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 "ujar Nazar.
"Lanjutnya lagi, sosialisasi tentang penatausahaan barang milik daerah ini dalam proses dan prosedurnya di uraikan secara rinci, dari pengadaan sampai penghapusan asset hingga di lakukan lelang asset secara terbuka melalui lembaga lelang negara yang ada saat ini. Tujuannya agar jangan sampai sesuatu hal kecil terhadap asset milik daerah jadi bermasalah "kata Nazar.
"Harapan kita pinta Nazar, sosialisasi terhadap para bendahara asset atau barang dalam pengelolaan maupun penggunaannya bisa lebih tertib lagi.
Sosialisasi dengan pemateri dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Drs.Khomaidi, M.Si bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Milik Daerah (BMD) bersama pemateri dari Dirjend Kasubid BMD Wilayah I di gelar selama dua hari.
Dengan peserta seluruh bendahara pengurus barang setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Tebo "tuntas Nazar Efendi. (af)