"Tapi Nafri tak menjelaskan mobil itu tidak di sertakan dalam penyerahan semua kendaraan dinas sekretariat dewan kepada Sekrtetariat daerah (Setda) Tebo. Justru dengan berlakunya, Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPR, DPRD. Hak mereka di ganti dengan uang tunjangan transportasi.
Dalam PP No.18 tahun 2017 memang tidak salah. Tapi lihat sendiri faktanya di sekretariat "ujar Nafri, Senin (30/9/2019) di temui di kantornya.
Teknisnya iya, tapi sampai kini "ungkap Nafri, tidak mengetahui kendaraan itu seperti apa sebenarnya. Apa mobil dalam kondisi rusak atau tidak, pastinya anggaran perawatan masih di tanggung oleh sekertariat DPRD Tebo.
Sekwan ogah berkomentar kalau mobil dinas di bilang di kuasai oleh Iday, pinjam pakai apa sewa atau yang lainnya. Usia pakai kendaraan tak serta merta lantas bisa di kuasai oleh pejabat bersangkutan. Prosedurnya asset pemerintah harus sesuai proses penghitungan dan penghapusan asset, baru bisa di lelang umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
"Lihat saja nanti, saya tidak mau komentari itu. Jelasnya mobil itu tercatat dalam asset kita. Yang bilang mobil di gelapkan siapa, ada tercatat sama kita "sebut Nafri. (nur)