Penanganan Karhutla, Polisi Segel Lahan PT.ABT - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 03 Oktober 2019

Penanganan Karhutla, Polisi Segel Lahan PT.ABT

Duasatu.net- Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim AKP Riedho Sawaluddin Kamis (03/10/2019) dalam keterangan pers menjelaskan bahwa selama dalam penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kabupaten Tebo Provinsi Jambi telah melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi di lahan korporasi PT.Alam Bukit Tigapuluh (PT.ABT) pada Selasa (01/10/2019). 
 
"Dari LP yang sudah di terbitkan untuk perorangannya ada 5. "Yang sudah di lakukan penyelidikan dan di segel lahannya adalah PT Alam Bukit Tigapuluh (PT.ABT) dengan luas lahan terbakar kurang lebih 140 hektar "kata Kasat Reskrim.

Penyelidikan awal diketahui PT.ABT tidak memiliki perlengkapan seperti embung atau pun tower air untuk penanganan Karhutla dan peralatan lainnya juga tidak memadai "urainya.

Untuk perusahaan lain sedang kita lakukan penyelidikan, kalau ada perkembangan akan di sampaikan kepada rekan-rekan media "ucap Kasat Reskrim AKP Riedho Sawaluddin.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tebo melalui Kepala bidang pengendalian pencemaran, kerusakan, penataan lingkungan, mengatakan bahwa kalau dari sisi administratif PT.ABT di kenakan sangsi oleh Direktorat jenderal penegakan hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Pemberian sangsi administratif kepada PT.ABT kewenangan KLHK. DLH Tebo merupakan bagian tim, "kita hanya melaporkan Gakum yang di lakukan oleh Dirjen KLHK dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakum Jambi kepada Bupati "papar Deri.

"Apa sangsi administratif yang bakal di kenakan oleh Dirjen KLHK kepada PT.ABT, nanti akan di sampaikan jika sudah ada kabar "tegas Deri. (nur) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda