Penyidik Nyatakan Berkas Perkara Oknum DPR Tebo P21 - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 03 Oktober 2019

Penyidik Nyatakan Berkas Perkara Oknum DPR Tebo P21

Duasatu.net- Jumawarzi oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dari partai Gerindra terjerat kasus penggunaan gelar akademik Strata 1 (S1) yang di beli di salah satu universitas di Jakarta  berkas perkaranya di nyatakan  lengkap atau P21 oleh penyidik Polres Tebo.

Kendati sudah di nyatakan P21 sejak (27/09/2019) Jumawarzi, tidak di lakukan penahanan oleh penyidik polres Tebo. Penyidik beralasan bahwa tersangka dinilai kooperatif setiap kali di lakukan pemeriksaan "ujar Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Riedho Sawaluddin Kamis (03/10/2019).

"Lanjut Kasat reskrim, Jumawarzi mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) nya sama sekali tidak pernah mengikuti perkuliahan melainkan di dapatnya dari salah satu universitas di Jakarta dengan cara membeli seharga Rp.30 juta.

"Gelar S1 tersebut di pakainya dalam dokumen negara seperti Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) "kata Kasat lagi.

Selain itu saat Pemilihan umum (Pemilu) persyaratan yang dipakai Jumawarzi untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo memakai KTP dengan gelar SH. Meski ijazah yang di pakainya saat mendaftar adalah SMA, KPU tetap mencatat persyaratan yang ada di KTP dengan gelar SH.

"Dengan begitu penyidik Polres Tebo menjerat Jumawarzi dengan UU RI No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, seseorang di larang menggunakan gelar akademik dan gelar profesi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp.1 milyar.

"Kasat reskrim menambahkan bahwa ijazah yang di pakai oleh Jumawarzi di tandatangani oleh mantan Rektor Ibnu Caldun, yakni DR.IR Agus Haryadi yang sejak tahun 2008 lalu telah di pecat.

"Sementara ijazah Oknum anggota dewan ini di tandatangani oleh mantan Rektor tersebut pada tahun 2012. Dan alamat universitas itu sendiri saat di cek ternyata tidak di temukan "pungkas Riedho. 

Di samping itu kuasa hukum dari Jumawarzi, Tomson Purba,SH mengaku bahwa kliennya belum bisa di konfirmasi, akan tetapi dirinya akan mempelajari kasus tersebut "imbuhnya. (nur)








Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda