Duasatu.net- Mungkin masyarakat awam banyak yang tidak tau kalau setiap Kepala daerah dan wakilnya, kemudian Sekretaris daerah (Sekda) dan pegawai pengelolaan keuangan daerah berhak mendapat insentif dari hasil pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ditemui di kantornya Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) kabupaten Tebo provinsi Jambi Nazar Efendi, menjelaskan bahwa setiap kepala daerah seperti Bupati, Wakil bupati (Wabup), Sekda dan pegawai bagian pengelolaan keuangan daerah berhak mendapat insentif dari hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Tentunya hal tersebut telah di atur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah "jelas Nazar.
Insentif bakal di berikan atau di bayarkan kepada kepala daerah apabila pungutan pajak daerah dan retribusi tersebut mencapai target. "Besarnya insentif yang di berikan kepada Bupati, 5 persen dari target capaian pajak.
"Nazar menyebut, pemberian insentif akan di bayarkan kepada Bupati, Wabup, Sekda dan pegawai pengelola keuangan di Bakeuda setiap tiga bulan sekali dalam setahun.
Pemberian insentif yang selama ini sudah di berikan kepada bupati Tebo rata-rata setiap tiga bulan atau per triwulan di bayarkan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo adalah sebesar Rp.13 juta sedangkan untuk Wabup sebesar Rp.10 juta "beber Nazar meyakini.
"Sambung Nazar, pemberian insentif Sekda dan untuk pegawai pegelolaan keuangan daerah seperti Bakeuda di berikan berjenjang, mulai dari Rp.800 ribuan sampai dengan Rp.8 jutaan pertriwulan "katanya. (nur)