Ini Hasil Rapat di BPHL Jambi Terkait Penyelesaian PT WKS, MJTI dan Warga Kec Tengah Ilir Terdampak Penggusuran - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 12 Agustus 2025

Ini Hasil Rapat di BPHL Jambi Terkait Penyelesaian PT WKS, MJTI dan Warga Kec Tengah Ilir Terdampak Penggusuran

Rapat penyelesaian masalah PT WKS, MJTI dan Warga Kec Tengah Ilir di aula BPHL Wil IV Jambi/foto: dok HKTI Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Rapat penyelesaian permasalahan naskah kerjasama kemitraan (NKK) pt wira karya sakti (PT WKS) dengan perkumpulan maju jaya tunggal ika (MJTI) dan warga Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo yang diduga terdampak penggusuran kembali digelar diaula kantor balai pengelolaan hutan lestari (BPHL) wilayah IV Jambi, Selasa 12 Agustus 2025.

Pembahasan tersebut dihadiri oleh UPTD KPHP Tebo Timur unit X, Kesbangpol, Camat Tengah Ilir, himpunan kerukunan tani (HKTI) Prov Jambi dan HKTI Kab Tebo. 

Berdasarkan berita acara yang didapat media ini, terdapat 8 kesimpulan hasil rapat antara lain:
1. Perkumpulan MJTI dan warga terdampak penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) sepakat untuk bersatu. 
2. Perkumpulan MJTI akan melakukan restrukturisasi organisasi dan menunjuk pengurus baru untuk bermitra dengan PBPH PT WKS sekaligus memverifikasi kembali seluruh anggotanya. 

3. Penyelesaian areal kemitraan dari 300 hektar telah tertanam tanaman pokok seluas 130 hektar sisanya 170 ha, seluruhnya dilakukan penyiapan lahan, dialokasikan sebagian untuk tanaman pokok dan sebagian buat ketahanan pangan tanaman kehutanan, jika ada warga keberatan terhadap rencana penyiapan lahan tersebut dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum. 

4. Terhadap alokasi sisa areal yang akan dilakukan penyiapan lahan oleh PBPH PT WKS, MJTI mengusulkan 50℅ untuk tanaman pokok dan 50℅ lagi untuk ketahanan pangan. 
5. Perkumpulan MJTI mengusulkan agar fee kemitraan dinaikkan menjadi 2kali lipat dari fee saat ini dan dibayar didepan untuk setiap daur sepanjang kemitraan konsesi antara PT WKS dengan MJTI masih berlaku. 

6. PBPH PT WKS setuju dengan skema penyelesaian tersebut dan terhadap nilai fee yang diusulkan akan menjadi pertimbangan lebih lanjut. 
7. MJTI dalam dalam mengambil keputusan harus berkooperasi dengan HKTI Kab Tebo dan HKTI Prov Jambi. 
8. Seluruh rangkaian proses penyelesaian diharapkan dapat di selesaikan dalam jangka 1 bulan. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda