Serahkan Dokumen Legalitas Keberadaan Ormas PSHT, Bakesbangpol Tebo: Kita Pelajari Dulu - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 06 Agustus 2025

Serahkan Dokumen Legalitas Keberadaan Ormas PSHT, Bakesbangpol Tebo: Kita Pelajari Dulu

Ormas PSHT serahkan dokumen kelengkapan organisasi dikantor Bakesbangpol Kab Tebo/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengurus cabang (PC) persaudaraan setia hati terate (PSHT) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi resmi menyerahkan dokumen legalitas terbaru organisasi kepada badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol), Rabu 6 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh bidang pengabdian masyarakat PC PSHT Kab Tebo, Mualiman Fauzi bahwa dokumen yang diserahkan berupa salinan badan hukum PSHT terbaru dengan Nomor: AHU-0005248.AH.01.07 tahun 2025, dengan struktur kepengurusan tingkat pusat PSHT dibawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Taufiq. 

Mualiman menjelaskan, hal ini di lakukan agar Bakesbangpol dan Dikbud Kab Tebo mengatahui legalitas hukum dan keabsahannya, supaya dapat bersinergi dengan program pemerintah. 

Berkaitan dengan keberadaan PSHT di Kab Tebo tidak ada perbedaan dalam ajarannya, cuma mungkin ungkap Mualiman, kemarin ada perbedaan sejak tahun 2017 hingga hari ini ada yang mengatakan, PSHT Pusat Madiun, hanya ada disitu perbedaan yang mencolok di dalam kalimat tapi kalau ajaran dan segala macamnya masih hatinya bersih bersinar dan baik. 

" Kami lanjut Mualiman, dari PK 1 dan 2 selalu berkomunikasi dengan pihak Kesbangpol, tapi karena ada keputusan dari Kementerian hukum dan HAM, kami sampaikan kembali supaya paham yang sebenarnya dan untuk bersama-sama menjaga persaudaraan, kestabilan, keamanan, kelancaran dan ketertiban,"tutupnya.

Sementara itu Kaban Kesbangpol Kab Tebo melalui Kabid ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama dan Ormas, menegaskan, pihaknya telah menerima berkas dari Ormas PSHT, namun ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi, karena harus kita pelajari dulu, untuk tindaklanjutnya menunggu verifikasi dari kami,"ujarnya singkat. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda