Pemkab Tebo Segera Berhentikan Status ASN JP - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 06 Januari 2020

Pemkab Tebo Segera Berhentikan Status ASN JP

Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo Haryadi,S.Sos,MM


Duasatu.net- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo Provinsi Jambi telah mengusulkan pemberhentian mantan Kepala bidang (kabid) bina marga dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo Haryadi, S.Sos, MM Senin (06/1/2020) di aula utama kantor Bupati Tebo usai menghadiri pelantikan eselon II, III dan IV bahwa terkait Joko Paryadi (JP) mantan kabid bina marga PUPR Tebo yang selama ini terus berpolemik, saat ini sudah berkekuatan hukum tetap, akan segera kita tindaklanjuti.

"Iya, sesegera mungkin "lanjut Haryadi, Pemkab Tebo akan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah tersebut untuk di lakukan pemberhentian status ASN nya terhadap JP "katanya singkat. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda