Foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Berkait an dengan penggantian keterangan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sejak adanya putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi masih tetap memakai kolom agama tersebut sampai sekarang.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala dinas (Kadis) Dukcapil Kab Tebo melalui bidang pelayanan dan pendaftaran penduduk Ali Bato, saat di konfirmasi di kantornya, Rabu 30 Juli 2025.
" Penempatan kolom agama kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa (YME) masih tetap kita pakai sampai sekarang sesuai dengan aturan yang berlaku dan belum ada perintah pencabutan,"katanya lagi.
Ali Bato melanjutkan, bahwa data yang tercatat di sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kab Tebo, penempatan kolom agama aliran kepercayaan kepada tuhan YME masih kita pakai, sesuai dengan putusan MK Nomor 97/2016," ucapnya.
Pada putusan MK tersebut ungkap Ali Bato, mengizinkan kita membuat penempatan agama dikolom KTP aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Di Kab Tebo, sesuai data kita di Disdukcapil, lebih kurang sekitar 1000 orang yang menganut aliran kepercayaan tuhan YME.
" Perlu kami sampaikan sambung Ali Bato, karena di Kab Tebo ada saudara-saudara kita dari suku anak dalam (SAD) biasanya pada umumnya yang memakai identitas keagamaan kepercayaan kepada tuhan YME adalah warga SAD.
" Tetapi ada juga warga SAD sudah menganut agama Islam, Kristen dan lainnya, tapi sebesar mereka masih menganut aliran kepercayaan kepada tuhan YME," ungkap Ali.
Berdasarkan website data Ditjen Dukcapil, penganut aliran kepercayaan kepada tuhan YME, di Kab Tebo adalah 543 laki-laki dan 480 perempuan total 1023 jiwa,"beber Ali Bato. (ARDI)