Duasatu.net- Di ketahui sebelumnya bahwa seorang penghuni Narapidana terduga teroris (Napiter) dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunung Sindur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat (Jabar) di pindahkan ke Lapas Klas II B Tebo Provinsi Jambi.
Hal tersebut di benarkan oleh Kalapas Tebo Klas II B Tebo M.Najib melalui Kasi Binadik Saifuddin, bahwa Napiter tersebut telah di pindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas II B Tebo bergabung dengan tahanan Kriminal umum (Krimum) pada Rabu (11/3/2020) lalu.
Napiter atas nama Giovano Rafli bin Rafli Arif di vonis 6 tahun, saat ini ada di Lapas Klas II B Tebo dan sudah di lakukan serah terima tahanan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas II B Tebo "ujar Saifuddin singkat.
Terpidana Giovani sebelumnya terlibat dalam pembakaran Mapolres Dharmasraya Provinsi Sumatera barat (Sumbar) beberapa waktu silam. Dan Pada Rabu (11/3/2020) lalu Napiter ini di pindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas II B Tebo dengan mendapat pengawalan ketat dari Tim Densus 88 AT bersama Polda Jambi dan Polres Tebo bersenjata lengkap.
Kalapas Klas II B Tebo Muhamad Najib menjelaskan bahwa Giovani di gabung dalam satu sel dengan tahanan Krimum lain berjumlah 8 orang. Sebelum dipindahkan ke Lapas Tebo Giovani sudah menyatakan NKRI, di harapkan rekan satu selnya dapat mengajak Giovani untuk lebih memahami lagi tentang agama.
"Giovani di vonis selama 6 tahun kurungan penjara, bukan tidak mungkin sisa masa tahanannya akan di ajukan bebas bersyarat. Sebab selama 2 tahun menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Giovani berkelakuan baik "ujar M.Najib meyakini.
"Sambung Kalapas, perlakuan yang di berikan kepada Giovani, sama dengan tahanan lainnya, bahkan dirinya di perbolehkan untuk menerima kunjungan dari keluargannya "pungkas M.Najib. (red)