Kiri, Ketua lembaga Gema Tipikor Jambi, Dr Azri, Kanan, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE,MM/foto: Ist
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi telah berkekuatan hukum tetap atau Inkcraht, dan atas permohonan eksekusi yang di mohon kepada termohon (bupati tebo) dalam perkara UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), lembaga gerakan masyarakat anti korupsi (Gema Tipikor) melaporkan hal ini ke Polda Jambi dan Bareskrim Polri.
Ketua Gema Tipikor Jambi, Dr Azri, mengatakan, bahwa kita akan melapor ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri terkait tidak di laksanakannya putusan PTUN Jambi atas informasi publik oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Tebo Agus Rubiyanto.
" Atas dasar surat PTUN Jambi ke Menpan RB, kami telah membuat laporan untuk di sampaikan ke Polda Jambi dan Bareskrim Polri," kata Azri, Sabtu 19 Juli 2025.
Terkait tidak di laksanakan putusan itu, lanjut Azri, mengacu pasal 52 UU No 14/2008, badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada pemohon informasi publik atau memberikan informasi yang di kecualikan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda yaitu paling banyak lima juta rupiah," tegasnya.
Azri melanjutkan, kalau untuk proses administrasi sedang bergulir, PTUN Jambi juga telah menyurati Menpan RB dan Inspektorat Jambi agar dapat memerintahkan pihak termohon untuk menyerahkan berkas yang diminta berupa APBD dan LPPK dari tahun 2012-2021.
Kalaupun surat Menpan RB tidak di tanggapi selama 21 hari ini, kita minta kepada PTUN Jambi untuk menyurati Presiden RI supaya di berikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara terhadap termohon Bupati Tebo Agus Rubiyanto,"ucap Azri.
" Kita tunggu nanti tindaklanjut surat dari Menpan RB, Azri bilang apabila ternyata tidak juga di laksanakan, maka kami akan menempuh jalur lain.
" Untuk laporan pidana, Azri menyebut karena hal ini merupakan delik aduan, maka dari itu kesepakatan kami pengurus Gema Tipikor menyampaikan laporan tertulis, lengkap dengan berkas-berkasnya ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri secepatnya," tutupnya.
Dilansir duasatu.net Selasa 8 Juli 2025 lalu, menanggapi surat PTUN Jambi, Bupati Tebo Agus Rubiyanto menyatakan kesiapan Pemkab Tebo, apabila di jatuhkan sanksi seperti yang dimaksudkan.
Lanjutnya, sebelum (Agus-Nazar) di lantik jadi bupati dan wabup, masalah itu sudah berproses. Malah Agus berkilah, untuk permintaan arsip APBD sudah berusaha disiapkan oleh kepala bagian hukum Setda Tebo. Tetapi arsip LPPK yang diminta sudah tidak di temukan lagi. (ARDI)