RDP Soal Sertipikat Putusan MA, Sepakati 5 Kesimpulan - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 14 Juli 2020

RDP Soal Sertipikat Putusan MA, Sepakati 5 Kesimpulan

RDP DPR Bersama BPN Dan Pihak Terkait Diruang Banggar

Duasatu.net- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan soal penerbitan sertipikat didesa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir yang sudah inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

RDP tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Tebo Mazlan, Senin (13/7/2020) didampingi Wakil ketua II DPR Syamsurizal bersama 12 orang anggota dewan, 5 orang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan masyarakat.

"Dalam RDP tersebut disimpulkan lima poin kesepakatan diantaranya adalah pertama, Sertipikat Hak Milik (SHM) 206 tahun 1986 diterbitkan oleh kepala kantor agraria Bungo Tebo.

Kedua SHM 1708 tahun 1992 diterbitkan berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Jambi. Ketiga secara fakta hasil rekon dilapangan dan pengukuran bersama BPN Tebo, objek yang dipersengketakan tidak sesuai dengan SU 5477 dan rumah H.Bahri berada pada tanah hak milik Misran.

Keempat hasil penunjukan pihak H.Bahri, titik kordinat objek sengketa melewati 2 sertipikat, atas nama Misran, dan Dono Pamekas (NIK 150.908.1605.70.0003).

Dan kelima, seluruh peserta rapat mengharapkan pada saar mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, BPN diikut sertakan membuka data rekon tanggal 10 Juni 2020 dan 7 Juli 2020. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda