Masalah atau persoalan baru tersebut adalah Calon kepala desa (Cakades) terpilih nomor urut 02 Azwan, di duga menggunakan ijazah palsu, jenjang pendidikan SMP sederajat melalui Paket B, sebagai syarat untuk mencalonkan diri.
" Dugaan Cakades memakai ijazah palsu itu di curigai oleh Muhamad Yamin, Cakades nomor urut 01, bahwa Cakades 02 Azwan mendapat ijazah SMP Paket B, dari kelompok belajar Cempaka yang ada di desa Tanjung Pucuk Jambi. Ijazah tersebut di keluarkan oleh dinas pendidikan nasional Kabupaten Tebo pada (23/12/2005) lalu.
Banyaknya pengaduan pasca Pilkades ini, sudah diketahui oleh Bupati Tebo H.Sukandar, saat di temui duasatu.net, Rabu (23/12/2020) di kantornya, termasuk adanya dugaan ijazah palsu "tuturnya.
Sukandar berterimakasih kepada BPD dan Panitia Pilkades Serentak sudah berjalan tertib, aman dan terkendali. Namun pasca perhitungan, sejumlah Cakades yang rata-rata nomor urut 2, pada perolehan suaranya mengajukan keberatan alasannya bermacam-macam seperti di desa Medan Sri Rambahan "ucapnya.
" Di akui Bupati Sukandar, terkait hal ini dinas PMD sudah di panggil untuk menindak lanjutinya. Sebelumnya persoalan ini di serahkan dulu ke panitia Pilkades, jika tidak selesai maka akan diselesaikan di tingkat Kecamatan.
" Jika ditingkat Kecamatan tidak selesai, selanjutnya akan di bawa ke Mahkamah Kabupaten untuk memutuskan sengketa perselisihan Pilkades tersebut. (nur)