Dugaan Pelanggaran KPPS Tebo Tengah Dianggap Tak Penuhi Unsur, Pelapor Ancam Lapor DKPP - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 24 Desember 2020

Dugaan Pelanggaran KPPS Tebo Tengah Dianggap Tak Penuhi Unsur, Pelapor Ancam Lapor DKPP

Afriansyah, Pelapor Dugaan Pelanggaran KPPS Tebo Tengah

Duasatu.net- Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Tebo Tengah pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020.

Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni, Rabu (23/12/2020) mengatakan bahwa pelaporan terhadap adanya dugaan pelanggaran KPPS di Kecamatan Tebo Tengah, setelah di klarifikasi sejumlah saksi dan terlapor tidak memenuhi unsur.

" Lanjut Parida, secara kode etik, pidana dan administrasi, dari keterangan saksi saat di klarifikasi di Gakumdu tidak membuktikan jika ada pencoblosan sisa surat suara, seperti apa yang ada dalam laporan "katanya.

Hasil dari pemanggilan dan klarifikasi tersebut "sambung Parida, sudah langsung di sampaikan kepada pihak pelapor. 

Terpisah Afriansyah, selaku pihak pelapor yang mengatasnamakan bukan Pasangan calon (Paslon) Gubernur Jambi 2020 manapun, Rabu (23/12/2020) malam mengaku ia sudah menerima surat pemberitahuan status pengaduannya dari Bawaslu Tebo.

Bawaslu Tebo mengatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada. " Afriansyah menilai putusan Bawaslu janggal, dalam laporan sudah di lampirkan bukti dan saksi "ungkapnya.

" Awalnya kata Afriansyah dirinya menghadirkan 5 orang saksi, setelah itu membawa saksi lagi, lebih dari 30 saksi, kemudian saat koordinasi dengan ketua Bawaslu, dia bilang (Paridatul Husni.red) saksi yang di ajukan 5 saksi sudah cukup.

" Dengan putusan ini Pelapor Afriansyah tidak terima. Dengan begitu dalam waktu dekat dirinya mengancam akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu "tegasnya. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda