Pelanggar Prokes Dipusat Pertokoan Citra Raya, Tangerang-Banten Disanksi Pus Up, 1 Warnet Disegel Petugas - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 23 Desember 2020

Pelanggar Prokes Dipusat Pertokoan Citra Raya, Tangerang-Banten Disanksi Pus Up, 1 Warnet Disegel Petugas

Warnet Yang Disegel Petugas

Duasatu.net- Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri dan pihak lainnya menggelar razia dan monitoring pengawasan penegakan Peraturan daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Peraturan kepala daerah (Perkada) menyangkut tempat usaha aktivitas masyarakat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Monitoring dan pengawasan penegakan Perda dan Perkada terhadap kegiatan tempat usaha hiburan, rumah makan, kafe dan sejenisnya "ujar Kepala bidang (Kabid) penegakan Perda, Sumartono Selasa (22/12/2020) malam.

" Usai apel gabungan di pos pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru) tim menyisir sejumlah tempat hiburan, di resto dan cafe didaerah pertokoan Grend Boulevard Citra Raya sekitar Maal Ciputra, pertokoan Boulevard Citra Raya, dan pertokoan green Boulevard Citra Raya sekitar Eco Plaza Citra Raya.

" Di pertokoan Grend Boulevard, tim membubarkan massa yang berkerumun di Kafe Vakansi, Kafe Munim, Kafe D’Sruput dan tujuh rumah makan yang selalu di gunakan pemuda dan pemudi yang nongkrong atau berkumpul.

Temuan tim, mayoritas aktivitas dipertokoan Grend Boulevard menyalahi Perbup 54 tahun 2020, melewati jam operasional usaha rumah makan atau kafe hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu di pusat pertokoan tersebut juga minim sarana Prokes, mereka hanya memakai masker, sanitizer dan tempat cuci tangan hanya jadi pajangan dan pegawai tidak di lengkapi dengan pemakaian sarung tangan.

" Sejumlah pelanggar Prokes diberi pembinaan dan disanksi sosial berupa push up lalu didata oleh petugas. Sementara warnet Galax di lakukan penyegelan kemudian melakukan proses lebih lanjut terhadap Cafe Hard 2 Stop "pungkas Sumartono. (Edi)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda