Duasatu.net- Satpol PP Kabupaten Tengerang Provinsi Banten dan tim gabungan kembali menggelar razia tempat usaha, rumah makan siap saji, cafe yang membandel hingga melampaui waktu di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasat Pol PP melalui Kabid penegakan Peraturan daerah (Perda) Sumartono bersama personilnya, Senin (29/12/2020) sekira pukul 20.30 Wib malam melakukan penyisiran di mulai dari cafe Zizoba yang tak jauh dari Komplek Pemerintahan daerah (Pemda) dan restoran siap saji buka melampaui jam batas waktu.
" Dilokasi tersebut, petugas Pol PP langsung melakukan tindakan dan pendataan terhadap pemilik tempat usaha menyampaikan sosialisasi dan pembinaan terkait Surat Edaran Bupati tentang jam buka dan tutup tempat usaha.
Pasalnya disalah satu restoran tersebut Pol PP mendapati sejumlah karyawannya tidak memakai masker. Kabid Sumartono menduga razia bocor.
" Di antara tempat usaha yang tutup adalah cafe Trenz di Sumarecon, Diskotik Barhouse, cafe Malibu.
Bukan hanya itu, petugas juga menyegel Spa Sekushi Premium Massage yang berada di jalan Bolevard Sumarecon memaksa buka, petugas pun mendata karyawannya.
" Usai memberi pembinaan Kabid penegakan Perda Sumartono menghimbau pelaku usaha untuk menutup cafe dan restorannya yang melampaui waktu. Setelah paham pentingnya Protokol kesehatan (Prokes) pemilik tempat usaha berjanji akan mematuhi peraturan yang di keluarkan oleh Bupati Tangerang atau Perbup. (Edi)