Duasatu.net- HF, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang menjadi temuan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) karena mendukung Pasangan calon (Paslon) Gubernur Jambi 2020, terbukti berpolitik praktis dan tidak netral. Sayangnya Komisi ASN hanya menjatuhkan sanksi disiplin sedang terhadapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, Selasa (22/12/2020) mengatakan bahwa KASN Pusat merekomendasikan kepada Bupati Tebo, untuk menindaklanjuti pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
" Bupati Tebo di beri waktu selama 14 hari oleh KASN untuk menindaklanjuti rekomendasinya. Dengan begitu Bawaslu Tebo akan menunggu, ditindaklanjuti apa tidak rekomendasi KASN itu oleh Bupati. Kalau belum Bawaslu akan melakukan kajian lagi "kata Parida.
" Hal serupa di jelaskan oleh Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Tebo Surahman, bahwa pejabat ASN di Kecamatan Tebo Tengah, sudah di putuskan oleh KASN, Senin (21/12/2020).
ASN tersebut di beri sanksi disiplin sedang dan untuk tindaklanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Tebo "ujarnya singkat. (nur)