Polresta Jambi Amankan 41 Unit Handphone Ilegal - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 18 Desember 2020

Polresta Jambi Amankan 41 Unit Handphone Ilegal

41 Handphone Ilegal Diamankan Polresta Jambi

Duasatu.net- Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 41 unit Handphone (HP) Ilegal dan satu orang tersangka.

Kapolresta Jambi melaui Kasat reskrim AKP Andres mengatakan puluhan HP Ielgal itu di amankan dari toko Sumbar.

" Iya Toko HP sumbar yang melakukan tindak pidana, menjual HP yang tidak sesuai dengan syarat yang disyaratkan oleh undang-undang. kemudian toko Sumbar melakukan usaha perdagangan tanpa izin perdagangan, " ungkapnya, Jumat (18/12/2020).

" Di jelaskan, bahwa 41 unit Hp tersebut tidak terdaftar IMIE, di Kemenprin (Kementerian perindustrian) Republik Indonesia. "kita sudah cek satu persatu. Dan ada headset yang tidak sesuai standar ada 20 unit.

Negara di rugikan sebesar Rp 852 juta, akibat di duga barang Black Market (BM) tersebut. "Itu menjadi bea masuk pajak masuk untuk negara," katanya.

Barang tersebut berasal dari Sumatera barat, dan toko Sumbar, sudah beroperasi selama 7 bulan di Kota Jambi. Dan telah menjual banyak HP ilegal.

" Toko ini menjual langsung kepada konsumen, dengan harga di bawah standar, dari toko resmi lainnya, total perkiraan yang terjual sudah banyak, "kata Kasat.

Kasat Andres menambahkan, Polresta jambi juga mengamankan dua orang namun yang di tersangkakan baru satu orang berinisial DS warga Sumbar.

Karena dia yang bertanggung jawab terhadap toko tersebut, dan dia sebagai penanggung jawab toko di Jambi cabang dari sumatera barat, "pungkasnya. (Rmd)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda