TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dikutip melalui catatan badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi, bahwa pengelolaan rumah dinas pejabat di belakang mal pelayanan publik (MPP) KM 4, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di nilai belum memadai.
Berdasarkan keputusan Bupati Tebo nomor 330/2025 tentang penetapan pemakaian rumah dinas pejabat di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di ketahui terdapat rumah dinas pejabat yang di gunakan oleh pejabat serta ASN dan dari instansi lain yang berada di Kab Tebo.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik lapangan, bersama kepala bidang aset pada badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo, menunjukan beberapa permasalahan.
Permasalahannya adalah jangka waktu perjanjian pinjam pakai rumah dinas telah habis namun masih di gunakan.
Instansi peminjam rumah dinas tersebut adalah UPTD PPD Bakeuda Prov Jambi di Kab Tebo, dengan masa perjanjian 20 Januari 2021 s.d 20 Januari 2023. Kemudian kantor Kemenag Kab Tebo, masa perjanjian 19 Juli 2022 s.d 19 Juli 2024. Selanjutnya, RSUD STS Kab Tebo, masa perjanjian 3 Oktober 2022 s.d 3 Oktober 2024 serta pengadilan negeri Tebo, masa perjanjian 3 Oktober 2022 s.d 3 Oktober 2024.
Menurut catatan BPK, pengurus barang pada Setda Tebo, rumah dinas untuk PN Tebo sudah tidak aktif lagi di gunakan, tapi belum di laksanakan proses pengembalian rumah dinas tersebut.
Selain itu BPK juga menegaskan, bahwa pemanfaatan rumah dinas tidak sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukan rumah dinas berstatus pinjam pakai di manfaatkan sebagai tempat tinggal dan praktik layanan kesehatan yang diketahui dari papan nama yang terpasang.
" Tak hanya itu, dari catatan BPK beberapa bangunan rumah dinas dalam kondisi rusak dan terbengkalai. Terdapat tiga rumah dinas dan satu gudang tidak di huni dalam kondisi rusak dan terbengkalai.
Sementara itu Kabid aset pada Bakeuda Kab Tebo, di temui belum lama ini mengatakan, bahwa pengelolaan rumah dinas tersebut adalah pada bagian perlengkapan Setda Tebo.
Namun setelah ditanyakan pada bagian perlengkapan Setda Tebo, itu merupakan bidang aset pada Bakeuda Kab Tebo.
Reporter
ARDI
