Bersama Tim Gabungan Satpol PP Tangerang Segel Tempat Usaha Langgar Prokes - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 17 Januari 2021

Bersama Tim Gabungan Satpol PP Tangerang Segel Tempat Usaha Langgar Prokes


DUASATU.NET- Satpol PP Kabupaten Tangerang Provinsi Banten bersama tim gabungan TNI-Polri dan Muspika Kelapa Dua menggelar razia, aktivitas tempat usaha dan aktivitas masyarakat di wilayah Lippo Karawaci, Perum Harkit Kecamatan Kelapa Dua dan Taman Ubud perbatasan Kecamatan Curug.
 
Sebelum menindak pelanggar Prokes, tim gabungan melakukan himbauan di sekitar Jalan Lippo Karawaci dan Perum Harkit Kelapa Dua, pentingnya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/sinitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas jika tidak penting "terang Kabid penegakan perda Sumartono Sabtu (16/1/21).

" Selain itu Tim menyampaikan Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 443.2 /026 - Bag.Huk / 2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 serta instruksi Gugus Tugas Covid-19 Nasional untuk memberlakukan PSBB sejak 11-25 Januari sd 25 terkait jadwal operasional mulai pukul 10.00 sd 19.00 Wib.

Petugas menutup dan menyegel tempat usaha kuliner Taman Ubud, Permata Sport Club Lippo Karawaci dan Kafe ZEB Coffee and Toast, Harkit masih beroperasional di pukul 21.40 Wib, telah melanggar Perbup Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 tentang PSBB dan Perbup Nomor 54 tentang perubahan Perbup Nomor 53 tentang PSBB.

Di Kafe ZEB petugas mendapat laporan dari warga, bahwa kafe tersebut masih beroperasional, saat tim masuk di penuhi pengunjung muda mudi dan salah satu pasangan muda membawa bayinya yang berusia kurang dari satu tahun.

Pelanggar Prokes di Kafe ZEB di beri sanksi Push Up 10-20 kali oleh petugas, kecuali wanita. " Diuraikan Sumartono, pengelola kafe ini awalnya sempat menghalangi petugas, saat akan melakukan pemeriksaan dengan berpura-pura menjadi warga yang tidak senang adanya kondisi tersebut.

Pengelola kafe berusaha mematikan lampu saat petugas memberi pengarahan, dan tidak bersedia menandatangani berita acara penutupan sementara selama PSBB yang di ketahui oleh ketua karang taruna setempat, untuk dilakukan penyegelan.

" Selanjutnya tim gabungan bergeser ke daerah Harkit, membubarkan sekumpulan grup motor gede sedang melaksanakan acara di salah satu warung dan di perintahkan untuk kembali kerumah masing-masing sedangkan pemilik warung di berikan peringatan "tegas Sumartono. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda